Thursday, November 1, 2012

Hak Cipta / Copyright

Hak Cipta / Copyright

  Hai semuanya! Kali ini kita akan membahas tentang Hak Cipta dan pengulasannya. Selamat membaca! ^,^

   

Pengertian 

Menurut DJHKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual), Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan

Hak cipta di indonesia diatur dalam Undang-undang  Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Di dalam pasal 2 disebutkan bahwa:
  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya.
  •   Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi (contoh: film) dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial.

Dampak Pelanggaran Hak Cipta    

  • Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
  • Terciptanya hasil karya bajakan
  • Tidak dapat menghargai suatu ciptaan  orang lain

Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:

  • pembajakan/penjualan CD
  • mengkopi software ke harddisk
  • pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
  • mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
  • penyewaan CD bajakan

 Penerapan Hak Cipta dalam Bidang TIK


Selama ini yang saya amati bahwa aturan-aturan tersebut sangat lemah. Karena dalam bidang TIK tanpa disadari sudah sering terjadi pelanggaran hak cipta. Semakin canggih nya teknologi malah membuat pelanggaran hak cipta. Tanpa sadar pula kita sendiri sering melakukan pelanggaran yang sudah sulit untuk diberantas. Para korban nya adalah para pencipta yang sudah kreatif namun tidak dihargai. Hal ini dibutuhkan kesadaran tiap-tiap pribadi.




Magic Abe

No comments:

Post a Comment